1. Siapa saja yang dapat mengakses platform Rapor Pendidikan? 

Berikut adalah daftar pengguna yang dapat mengakses Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan

  • Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Kepala layanan, operator, dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen): Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, dan Guru secara berjenjang (semua Guru yang memiliki Akun belajar.id sebelum 10 Maret 2023).

2. Apakah penggunaan Rapor Pendidikan ini bersifat wajib?

Tidak wajib, namun sangat disarankan untuk menggunakan Rapor Pendidikan sebagai bahan acuan dasar dalam pelaksanaan perencanaan berbasis data. Data yang ada dalam Rapor Pendidikan sudah sangat lengkap dan dapat merepresentasikan kondisi satuan pendidikan pada saat ini, sehingga pada dasarnya tidak diperlukan lagi untuk melakukan pengumpulan data atau penggunaan data di luar Rapor Pendidikan oleh satuan pendidikan.

3. Bagaimana jika saya (guru) tidak dapat/gagal mengakses Rapor Pendidikan?

Pastikan Anda sudah memiliki dan mengaktifkan Akun Belajar.id milik Anda. Jika belum Anda dapat melihat panduan untuk mendapatkan Akun Belajar.id berikut:

  • Mendapatkan Akun Belajar.id untuk guru di sini,
  • Mengaktifkan Akun Belajar.id Anda di sini.
  • Namun jika Anda masih mengalami kesulitan Anda dapat mengisi formulir berikut untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

4. Apakah hanya Satuan Program Sekolah Penggerak (PSP) saja yang dapat mengakses platform Rapor Pendidikan?

Tidak, seluruh satuan pendidikan yang memiliki Akun belajar.id dan sudah terdaftar dapat mengakses Platform Rapor Pendidikan

5. Apa fungsi dari platform Rapor Pendidikan?

Fungsi Platform Rapor Pendidikan adalah sebagai:

  • Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan
  • Platform yang digunakan untuk melihat data-data olahan yang menggambarkan hasil capaian indikator pendidikan. Data-data tersebut bersumber dari Asesmen Nasional, Dapodik, Data pendidikan kemenag, Platform digital guru dan kepala sekolah, Tracer study SMK, Data GTK, BPS, Dll.
  • Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi
  • Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal
  • Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output)
  • Platform penyajian data yang terpusat. Satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi

6. Apa perbedaan dari Rapor Pendidikan 2023 dan Rapor Pendidikan 2022?

Perbedaan Rapor Pendidikan 2023 dengan Rapor Pendidikan 2022 antara lain adalah:

  • Rapor pendidikan 2023 dibuat lebih ringkas. Kepala Satuan pendidikan dapat membaca ringkasan kondisi sekolah mereka secara cepat yang fokus ke 6 Indikator Prioritas, Penjelasan Akar Masalah dan label capaian 3 spektrum warna.
  • Rapor pendidikan 2023 memiliki data yang lebih komprehensif, yakni terdapat Delta yang memperlihatkan perkembangan capaian satuan pendidikan dari tahun sebelumnya (AN 2021 vs 2022), serta ‘Apa Arti Capaian Saya’ yang memberikan deskripsi lengkap Detil Akar Masalah.
  • Terdapat juga Range Peringkat untuk mengetahui kondisi satuan pendidikan di level kota/kab/provinsi dan nasional dan Pertanyaan Refleksi yang dapat memantik prioritisasi masalah yang memerlukan pembenahan lanjutan.
  • Rapor Pendidikan 2023 memiliki visual yang lebih user-friendly yang dapat memberikan prioritas pembenahan agar tepat sasaran
  • Rapor pendidikan 2023 memiliki Fitur Inspirasi Benahi yang dapat menjadi referensi praktik baik untuk membenahi satuan pendidikan yang lengkap dengan tautan ke Platform Merdeka Mengajar untuk melakukan pembenahan pembelajaran dan fitur Unduh Laporan Rapor-PBD, yang dapat digunakan offline.

7. Apakah terdapat perbedaan sumber data antara Rapor Pendidikan 2022 dan 2023?

Tidak ada perbedaan sumber data pada Rapor Pendidikan tahun 2022 dan 2023. Data yang ada di platform Rapor Pendidikan bersumber dari Asesmen Nasional, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sumber lain yang relevan.

8. Apakah saya bisa melihat data satuan pendidikan antarwilayah?

Tidak, Satuan pendidikan hanya dapat melihat data capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikan sendiri, dan tidak dapat melihat data capaian satuan pendidikan lainnya

9. Apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan serupa?

Satuan pendidikan serupa adalah satuan pendidikan lain di Indonesia yang memiliki karakteristik sama dengan satuan pendidikan anda, seperti kesamaan pada karakteristik geografis, dan karakteristik siswanya, antara lain dari tingkat sosial ekonomi.

10. Mengapa perlu ada perbandingan dengan satuan pendidikan serupa?

Perbandingan dengan satuan pendidikan serupa diperlukan agar setiap pengguna dapat mengetahui performanya jika dibandingkan dengan satuan pendidikan lain yang memiliki karakteristik lokasi dan sosial ekonomi yang mirip. Sehingga, Anda dapat mengukur kualitas pendidikan secara lebih adil, karena indikator yang dipakai tidak hanya berdasarkan wilayah saja.

11. Apa saja indikator yang digunakan dalam memetakan satuan pendidikan serupa?

Indikator yang digunakan dalam memetakan satuan pendidikan serupa adalah karakteristik geografis secara nasional dan karakteristik sosial ekonomi murid.

12. Dari mana data pemetaan satuan pendidikan serupa ini diambil?

Data pemetaan satuan pendidikan serupa diambil dari data status sosial ekonomi (SES) yang disediakan oleh Pusat asesmen Pendidikan (dihitung oleh Pusat Asesmen Pendidikan berdasarkan hasil Survei Lingkungan Belajar.

13. Kapan sebaiknya mengunduh data hasil Rapor satuan pendidikan saya?

Data sebaiknya diunduh setiap adanya rilis terbaru karena terdapat pembaruan data dari beberapa indikator, atau bahkan penambahan indikator. Namun periode pembaruan data saat ini belum dilakukan secara reguler, sehingga Anda perlu secara proaktif melakukan pengecekan dalam jangka waktu tertentu

14. Apa yang bisa dilakukan setelah saya mengunduh Rapor Pendidikan?

Anda dapat menggunakan data hasil unduhan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam melakukan identifikasi dan refleksi bersama tenaga pendidik di satuan pendidikan Anda, untuk kemudian digunakan sebagai dasar Perencanaan Berbasis Data (PBD).

15. Apa itu Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

16. Mengapa perlu diadakan Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional perlu diadakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar peserta didik. Asesmen Nasional juga menghasilkan informasi untuk memantau:

  • Perkembangan mutu dari waktu ke waktu,
  • Kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antar daerah, atau pun kesenjangan antar kelompok berdasarkan atribut tertentu),

Asesmen Nasional ini juga bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi serta karakter murid dan juga memberikan gambaran tentang karakteristik esensial di sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

17. Siapa saja yang harus mengikuti Asesmen Nasional?

Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek yang berada di jenjang:

  • SD/MI/Paket A, kelas V maksimal 30 peserta didik,
  • SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/MA/Paket C, SMK kelas IX maksimal 45 peserta didik.

Siswa yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secara mandiri/tanpa bantuan, tidak mengikuti Asesmen Nasional, misalnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Bila siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional. Namun guru dan kepala satuan pendidikan tetap mengikuti Asesmen Nasional, khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar.

18. Apakah Asesmen Nasional dapat menentukan kelulusan peserta didik?

Tidak, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.

19. Bagaimana mekanisme perhitungan sampel dalam Asesmen Nasional, jika siswa di kelas saya yang menjadi peserta Asesmen Nasional itu kurang dari atau sama dengan jumlah sampel?

Batas jumlah sampel siswa peserta Asesmen Nasional adalah sebagai berikut:

1. 30 peserta didik untuk jenjang SD/MI/Paket A kelas V

2. 45 peserta didik untuk jenjang SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/MA/Paket C, SMK kelas IX

Jika jumlah siswa kurang dari atau sama dengan batas tersebut, maka seluruh peserta akan menjadi sampel untuk Asesmen Nasional. Namun jika jumlah peserta melebihi batas tersebut, sampel peserta akan diambil secara acak berdasarkan biodata yang terdaftar pada DAPODIK

20. Berapa jumlah minimal guru yang perlu mengikuti asesmen nasional?

Jumlah minimal guru yang mengikuti Asesmen Nasional khususnya Survei Lingkungan Belajar adalah 65% dari total guru yang terdaftar pada dapodik dalam NPSN Anda. Namun, diharapkan  semua guru baik yang status kepegawaian tetap maupun yang status kepegawaiannya lepas/honorer mengikuti Survei Lingkungan Belajar, karena tujuannya adalah menggali informasi sebanyak-banyaknya yang dapat mencerminkan kondisi satuan pendidikan sesungguhnya. Sehingga tingkat partisipasi yang tinggi diharapkan mampu memberikan cerminan yang lebih baik.

21. Apa saja indikator Rapor Pendidikan yang berkaitan dengan guru?

Indikator Rapor Pendidikan yang berkaitan dengan guru berada pada aspek 'Proses' (kualitas proses belajar peserta didik) dan 'Input' (kualitas SDM dan Satuan Pendidikan).

22. Dari mana saja sumber data Rapor Pendidikan untuk guru?

Sumber dapat Rapor Pendidikan untuk guru didapat dari:

- Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB),

- Survei Lingkungan Belajar yang terdapat di Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

23. Bagaimana cara guru berkontribusi dalam meningkatkan capaian satuan pendidikannya di Rapor Pendidikan?

Guru dapat berkontribusi dengan cara melakukan asesmen lanjutan yang disesuaikan pada hasil dari Rapor Pendidikan. Guru dapat memperhatikan detail perbaikan dan meningkatkannya dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.

24. Sebagai guru, apa yang dapat saya lakukan setelah melihat hasil capaian satuan pendidikan tempat saya mengajar?

Sebagai guru Anda dapat melakukan hal-hal berikut:

- Identifikasi capaian satuan pendidikan,

- Melakukan refleksi dari apa saja yang mungkin menjadi akar permasalahan,

- Melakukan pembenahan di satuan pendidikan.

25. Bagaimana kriteria perhitungan partisipasi satuan pendidikan untuk Guru dan Kepala satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen Nasional Susulan?

Kriteria Partisipasi guru dan kepala sekolah yang mengikuti Asesmen Nasional Susulan merupakan guru dan kepala sekolah yang tidak mengikuti atau tidak menyelesaikan Asesmen Nasional Ujian Utama.

26. Satuan pendidikan saya sudah mengikuti Asesmen Nasional susulan, tapi kenapa hasil Asesmen Nasionalnya tetap tidak ada di Rapor pendidikan?

Jika di Rapor Pendidikan hanya tersedia data milik siswa, maka hasil ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) satuan pendidikan Anda dapat diunduh melalui website berikut https://pusmendik.kemdikbud.go.id/an/

27. Mengapa hasil nilai satuan pendidikan saya berubah setelah mengikuti Asesmen Nasional Susulan?

Karena satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen Nasional Susulan akan mendapatkan pembaharuan data berdasarkan hasil analisis dari gabungan data Asesmen Nasional dengan ujian Utama dan Susulan, jadi tidak menutup kemungkinan bahwa hasil nilainya berubah

28. Apa tindak lanjut dari satuan pendidikan dengan hasil AKM (Asesmen Kompetensi Minimum)?

Satuan pendidikan diharapkan mampu merefleksi hasil Asesmen Nasional ke dalam pembelajaran sehingga guru-guru dapat menerapkan teaching at the right level serta fokus membangun kompetensi serta karakter para peserta didik. Selain itu, laporan satuan pendidikan yang terkait dengan iklim belajar dan iklim satuan pendidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk menyusun dan melaksanakan program-program yang mendorong terciptanya iklim belajar yang positif dan kondusif.

29. Satuan Pendidikan saya tidak bisa melihat data Rapor Pendidikan karena Partisipasi AN tidak Memadai. Apa arti dari Partisipasi AN tidak memadai?

Hal ini berarti bahwa satuan pendidikan Anda tidak memenuhi syarat partisipasi minimum untuk melihat hasil dari Asesmen Nasional, yaitu 85% dengan maksimal 30 peserta didik untuk jenjang SD/MI/Paket A kelas V; dan maksimal 45 peserta didik untuk jenjang SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/MA/Paket C, SMK kelas IX.

Untuk satuan pendidikan jenjang SD dan sederajat yang memiliki peserta didik di atas 30, minimum keikutsertaan AN adalah 26 peserta didik. Jika kurang dari 30, maka minimum keikutsertaan AN adalah 85% dari total peserta didik.

Untuk satuan pendidikan jenjang SMP dan SMA sederajat yang memiliki peserta didik di atas 45, minimum keikutsertaan AN adalah dan 38 peserta didik. Jika kurang dari 45, maka minimum keikutsertaan AN adalah 85% dari total peserta didik

30. Mengapa ada perbedaan hasil capaian Rapor Pendidikan saya pada tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu?

Hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa perbedaan hasil pada indikator yang berasal dari Asesmen Nasional di Rapor Pendidikan versi 2023, yakni:

  • Seluruh indikator yang berasal dari Asesmen Nasional (total 67 indikator) mengalami perubahan nilai karena adanya perubahan rentang skala dari 1-3 ke 0-100. Perubahan tersebut bertujuan agar pemahaman terkait capaian oleh satuan pendidikan.
  • Terdapat indikator yang sebelumnya tidak ada kemudian ada karena terjadi pergeseran, terutama untuk indikator baru
  • Terdapat pembaruan data indikator AN untuk data yang sebelumnya tidak ada
  • Penjelasan lebih lanjut terkait perubahan ini akan dimuat dalam buku saku pemaknaan nilai Asesmen Nasional

31. Ada berapakah dimensi dalam Rapor Pendidikan Dasar dan Menengah

Dalam Rapor Pendidikan Dasar dan Menengah terdapat 5 dimensi, yaitu:

  • Dimensi A: Mutu dan relevansi hasil belajar murid,
  • Dimensi B: Pemerataan pendidikan yang bermutu,
  • Dimensi C: Kompetensi dan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan,
  • Dimensi D: Mutu dan relevansi pembelajaran,
  • Dimensi E: Pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

32. Apa saja indikator prioritas dari Rapor Pendidikan?

Indikator prioritas untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta kesetaraan adalah:

  • A.1 Kemampuan Literasi
  • A.2 Kemampuan Numerasi
  • A.3 Indeks Karakter
  • D.4 Iklim keamanan Sekolah
  • D.8 Iklim Kebhinekaan
  • D.1 Kualitas Pembelajaran

Indikator prioritas untuk SMK adalah:

  • A.1 Kemampuan Literasi
  • A.2 Kemampuan Numerasi
  • A.3 Indeks Karakter
  • D.4 Iklim keamanan Sekolah
  • D.8 Iklim Kebhinekaan
  • D.1 Kualitas Pembelajaran
  • A.4 Penyerapan Lulusan SMK
  • D.17 Link and match dengan dunia kerja

33. Bagaimana cara untuk menentukan indikator dengan pencapaian terendah pada ringkasan satuan pendidikan saya?

Cara dan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan indikator prioritas dengan pencapaian terendah adalah sebagai berikut:

  • Melihat label capaian, dengan urutan; warna hijau, warna kuning dan warna merah
  • Jika terdapat warna dengan label capaian yang sama, maka Anda perlu melihat peringkat/kuintil yang lebih tinggi
  • Jika peringkat/kuintil berada pada posisi yang sama, maka Anda perlu melihat delta/kenaikan yang memiliki kenaikan paling tinggi
  • Jika indikator-indikator tersebut memiliki delta yang sama, maka Anda perlu melihat skor capaian yang lebih tinggi"

34. Terdapat detail kalimat pada indikator yang "mengalami peningkatan paling tinggi" pada detail ringkasan satuan pendidikan saya, bagaimana cara saya menentukan peningkatan indikator yang paling tinggi? 

Cara untuk menentukan peningkatan indikator yang paling tinggi adalah berdasarkan delta/peningkatan tiap indikator prioritas yang mengalami peningkatan paling tinggi

35. Mengapa terdapat ketidaksesuaian capaian antara indikator prioritas dengan indikator akar masalahnya? Sebagai contoh: Indikator prioritas menunjukkan capaian yang baik, namun indikator akar masalahnya menunjukkan capaian yang kurang ataupun sebaliknya. Indikator prioritas menunjukkan capaian yang kurang, namun indikator akar masalahnya menunjukkan capaian yang sudah baik.

Kemungkinan ada ketidaksesuaian yang terjadi antara tingkat capaian akar masalah dengan tingkat capaian indikator prioritas. Baik buruknya indikator prioritas dipengaruhi banyak faktor di luar satuan pendidikan. Sebagai contoh: Penyerapan lulusan SMK oleh dunia usaha dan industri dipengaruhi oleh pasar kerja dan kondisi ekonomi di sebuah daerah. Sehingga, pada prinsipnya meski indikator prioritas mungkin sudah baik, murid akan mendapat manfaat dari perbaikan indikator akar masalah yang capaiannya masih kurang.

36. Mengapa terdapat ketidaksesuaian capaian antara indikator prioritas dengan indikator akar masalahnya? misalnya, Indikator prioritas menunjukkan capaian yang baik, namun indikator akar masalahnya menunjukkan capaian yang kurang

Baik buruknya indikator prioritas dipengaruhi banyak faktor di luar satuan pendidikan. Sebagai contoh, serapan lulusan SMK oleh dunia usaha dan industri juga dipengaruhi oleh pasar kerja dan kondisi ekonomi di sebuah daerah. Karena itu ada kemungkinan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara tingkat capaian akar masalah dengan tingkat capaian indikator prioritas. Pada prinsipnya, meski indikator prioritas mungkin sudah baik, murid akan mendapat manfaat dari perbaikan indikator akar masalah yang capaiannya masih kurang.

37. Mengapa delta pada indikator satuan pendidikan saya mengalami peningkatan lebih dari 100%?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa delta merupakan perubahan capaian yang dihitung berdasarkan selisih capaian indikator tahun ini yang dibandingkan dengan tahun lalu.Peningkatan delta lebih dari 100% dapat terjadi karena capaian indikator pada tahun lalu lebih rendah, sedangkan pada tahun ini mengalami peningkatan capaian indikator yang signifikan (lebih dari 2x lipat)

38. Apa yang dimaksud dengan peringkat provinsi dan peringkat nasional, serta tingkat peringkat menengah atas, peringkat menengah, peringkat menengah bawah dan peringkat bawah?

Yang dimaksud dari peringkat provinsi dan peringkat nasional adalah satuan pendidikan berada di level daerah maupun nasional, hal tersebut dilihat dengan mengurutkan capaian setiap indikator dari masing-masing satuan pendidikan kemudian diurutkan dan dibagi lagi ke dalam lima kelompok besar. Peringkat Atas artinya adalah satuan pendidikan berada di kelompok pertama dengan capaian terbaik di daerah tersebut, Peringkat menengah atas merupakan kelompok kedua terbaik, dan seterusnya sampai dengan kelompok/peringkat kelima

39. Apa yang menjadi kriteria bahwa literasi dan numerasi pada satuan pendidikan saya sudah berjalan dengan baik?

Literasi numerasi dapat dikatakan berjalan baik apabila pendidik dapat menanamkan konsep literasi numerasi dengan berfokus pada karakteristik peserta didik, serta menerapkan pembelajaran berdiferensiasi.

40. Bagaimana cara menentukan penyebab atau akar masalah dari indikator dengan pencapaian terendah pada ringkasan satuan pendidikan saya?

Anda dapat memilih akar masalah yang memiliki skor terendah dari indikator-indikator yang memiliki pencapaian terendah

41. Apa yang dapat dilakukan setelah membaca Rapor Pendidikan tahun ini?

Satuan pendidikan dapat menggunakan data hasil unduhan Rapor Pendidikan sebagai salah satu acuan dalam melakukan refleksi untuk satuan pendidikannya. Setelah melakukan refleksi, Satuan Pendidikan dapat melihat panduan apa saja yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan Satuan Pendidikan tersebut melalui Inspirasi Benahi. Selain itu, satuan pendidikan juga dapat menggunakan lembar rekomendasi PBD sebagai acuan data yang lebih lengkap dan komprehensif.

42. Apakah data yang diunduh bisa saya bagikan kepada pendidik?

Ya. Kepala satuan pendidikan didorong menggunakan laporan Rapor Pendidikan yang sudah diunduh sebagai bahan diskusi perencanaan pendidikan bersama para tenaga pendidik untuk melakukan perencanaan dalam proses pembelajaran. Terdapat pula poster yang dapat digunakan sebagai bahan diskusi

43. Bagaimana cara satuan pendidikan melaksanakan Perencanaan Berbasis Data?

Satuan pendidikan dapat melakukan Perencanaan Berbasis Data dengan 2 cara, yakni:

  • Dengan melakukan analisa mandiri melalui unduhan Rapor Pendidikan
  • Dengan rekomendasi kemendikbud pada dashboard Rapor Pendidikan atau hasil unduhan halaman rekomendasi keseluruhan dan rekomendasi prioritas

44. Bagaimana PBD berpengaruh dengan peningkatan kualitas dari satuan pendidikan saya?

Perencanaan Berbasis Data merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas dari satuan pendidikan. Melalui data yang didapatkan dari hasil Rapor pendidikan satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan pembelanjaan anggaran serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret, sehingga diharapkan dapat mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan di satuan pendidikan.

45. Apa yang perlu dilakukan apabila gagal mengunduh hasil laporan PBD?

Pastikan untuk terhubung dengan koneksi internet saat akan mengunduh hasil dari Rapor Pendidikan Anda. Proses mengunduh hanya dapat dilakukan dengan internet. Jika masih berkendala saat mengunduh Rapor Pendidikan, Anda dapat mengisi formulir berikut untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut

46. Satuan pendidikan saya tidak/belum mengikuti Asesmen nasional, apakah tetap dapat melakukan Perbaikan?

Satuan Pendidikan yang tidak atau belum mengikuti Asesmen Nasional tetap dapat melakukan Perbaikan. Anda dapat menggunakan sumber data lain seperti Dapodik, refleksi bersama guru dan warga sekolah lainnya, ataupun dengan instrumen yang dibuat secara mandiri untuk melakukan proses IRBB sehingga dapat melakukan perbaikan yang tepat dan sesuai dengan kondisi satuan Anda
Namun, perlu diingat bahwa sumber data utama untuk melakukan perbaikan adalah Rapor Pendidikan.

47. Bagaimana satuan pendidikan atau dinas pendidikan membuat rencana kegiatan berdasarkan Perencanaan Berbasis Data dari hasil dari Rapor Pendidikan?

Satuan Pendidikan dapat membuat rencana kegiatan dengan tahapan berikut:

  • Unduh Rapor Pendidikan, melakukan identifikasi dan memilih indikator mana yang akan diperbaiki di satu tahun ke depan
  • Selanjutnya, lakukan refleksi untuk menemukan akar masalah dari indikator yang terpilih dan dianggap masih bermasalah
  • Dari masing masing akar masalah dirumuskan solusi untuk membenahinya dalam bentuk program dan kegiatan
  • Program dan kegiatan dimasukkan dalam dokumen perencanaan baik rencana kegiatan tahunan (RKT) maupun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS)

48. Apa yang harus dilakukan apabila hasil Rapor Pendidikan satuan pendidikan saya tidak sesuai dengan standar?

Jika hasil Rapor Pendidikan tidak sesuai dengan standar, Anda dapat menggunakan hasil tersebut sebagai acuan untuk melakukan refleksi dan evaluasi, sehingga nantinya dapat menerapkan Perencanaan Berbasis Data yang tepat dan sesuai untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan Anda. Penting untuk dipahami bahwa hasil dari Rapor Pendidikan tidak digunakan untuk memeringkatkan atau menghakimi satuan pendidikan atas nilai yang sudah didapatkan.

49. Apakah hasil Rapor Pendidikan ini berdampak pada penerimaan BOS?

Tidak berdampak secara spesifik, namun satuan pendidikan (khusus Dasmen) yang memiliki peningkatan terbaik dari nilai Rapor Pendidikan akan berkesempatan mendapatkan BOS Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik

50. Apakah hasil Rapor Pendidikan mempengaruhi akreditasi yang akan diterima oleh satuan pendidikan?

Tidak mempengaruhi. Namun, indikator yang diukur pada Rapor Pendidikan selaras dengan indikator yang dinilai pada akreditasi satuan pendidikan

51. Siapa saja yang dapat mengakses dasbor adopsi untuk melihat data eksplorasi satuan pendidikan?

Akses diberikan untuk Unit Pelaksan Teknis (UPT) Daerah dimana akunnya sudah di sediakan untuk masing-masing Provinsi dan bisa di gunakan bersama dengan BPMP, BBPMP dan BBPPMPV

52. Bagaimana cara mendapatkan akses dasbor adopsi untuk Dinas?

Untuk mengakses dasbor adopsi, Dinas dapat berkoordinasi dengan UPT daerah masing-masing untuk mendapatkan akun bersama

1. Apakah yang dimaksud dari Satuan Pendidikan Satu Atap?

Satuan Pendidikan Satu Atap adalah satuan pendidikan yang terdiri dari beberapa jenjang namun memiliki 1 (satu) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

2. Mengapa dasbor Rapor Pendidikan satuan pendidikan saya belum terupdate dengan hasil Asesmen Nasional susulan yang sudah diikuti?

Untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dan juga satuan pendidikan penyelenggara beberapa jenjang (Kesetaraan, SLB dan Satu Atap) dapat melihat atau mengunduh hasil rapor pendidikan melalui laman ANBK (https://anbk.kemdikbud.go.id/) menggunakan akun yang sudah didaftarkan (ditunjuk) melalui Surat Keputusan Tim Teknis Pelaksana ANBK baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

3. Apakah saya dapat melihat lebih dari satu jenjang pada satu NPSN yang ada pada Rapor pendidikan Satu Atap?

Bisa, Rapor Pendidikan Satu Atap memiliki fitur pilihan jenjang, di mana pengguna dapat melihat lebih dari satu jenjang yang berbeda di 1 NPSN yang sama

4. Jika salah satu dari satuan pendidikan saya belum mengikuti Asesmen Nasional, apakah saya tetap dapat melihat hasil dari Rapor Pendidikan satuan pendidikan Satu Atap saya?

 Setiap jenjang memiliki kondisi kepemilikan nilai rapor dan tidak yang berbeda tergantung partisipasi. Untuk satuan pendidikan yang memiliki nilai rapor pendidikan, dapat melihat nilai rapor seperti pada jenjang-jenjang lainnya. Sedangkan untuk yang tidak memiliki nilai rapor, akan diarahkan ke unduhan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

5. Kenapa akses Rapor Pendidikan pada satuan pendidikan Satu Atap baru dibuka tahun ini?

Karena baru pada tahun ini nilai pada sekolah Satu Atap dapat dibedakan berdasarkan jenjangnya

jenjangnya

6. Apa yang harus dilakukan apabila tidak dapat mengunduh hasil Rapor Pendidikan satuan pendidikan Satu Atap saya dan tertera "Tampilan tidak memadai"?

Terdapat beberapa faktor mengapa Rapor Pendidikan Anda tertera "Tampilan tidak memadai"

  • Satuan Pendidikan belum melaksanakan Asesmen Nasional (AN)
  • Partisipasi siswa pada Asesmen Nasional hanya 0-85%
  • Peserta AN tidak mencukupi

7. Apa yang perlu dilakukan apabila satuan pendidikan saya belum melaksanakan Asesmen Nasional?

Anda dapat mengunduh lembar Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di platform Rapor Pendidikan dan perlu diketahui saat ini hanya Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mempunyai lembar EDS

(lebih dari 2x lipat)

8. Untuk pengisian jumlah pendidik dan peserta didik pada lembar identitas yang ada di EDS apakah harus diisi dengan akumulasi pendidik/peserta didik seluruh satuan pendidikan satu atap atau diisi dengan jumlah perjenjang saja?

Dapat diisikan dengan akumulasi pendidik/peserta didik yang ada di satuan pendidikan satu atap tersebut

9. Apakah ada hubungannya antara penerimaan BOS dengan hasil EDS?

Tidak ada, Hasil EDS tidak ada hubungannya dengan jumlah BOS yang akan diterima oleh satuan pendidikan. sehingga pengguna diharapkan akan mengisi EDS dengan dengan keadaan riil satuan pendidikannya

10. Apakah saya dapat melakukan copy-paste huruf 'X' ketika mengisi lembar kerja Evaluasi Diri?

Tidak, pengguna diharapkan untuk mengisi Lembar Kerja Evaluasi Diri dengan cara mengetik huruf "X" di masing-masing pertanyaaan

11. Apakah boleh dalam Lembar Kerja RKT memilih Standar Nasional Pendidikan (SNP) lebih dari satu?

Boleh, pengguna dapat mengisi Standar Nasional Pendidikan (SNP) lebih dari satu sesuai dengan kondisi satuan pendidikannya

12. Apakah ada spesifikasi khusus untuk mengisi Lembar EDS?

Ada, Minimal Anda menggunakan microsoft office 2010 sampai dengan versi yang paling baru

Sebelumnya
Selanjutnya
18450907783193

Komentar

2 comments

  • Putu Sriwathi

    Sangat membantu

    0
  • kuni

    Dear Bapak/Ibu Putu Sriwathi

    Terima kasih atas feedback positif yang diberikan. Guna meningkatkan kualitas artikel yang kami sajikan, mohon bantuannya untuk memberikan vote Sangat Membantu atau Tidak Membantu dengan klik tombol yang ada di bagian bawah artikel ini.

    Salam Hangat,
    Tim Pusat Bantuan Rapor Pendidikan

    0

Please sign in to leave a comment.