1. Siapa saja yang dapat mengakses platform Rapor Pendidikan? 

Yang dapat mengakses rapor pendidikan adalah kepala sekolah, operator sekolah dan semua guru, dengan menggunakan Akun belajar.id yang sudah terdaftar

2. Apakah penggunaan Rapor Pendidikan ini bersifat wajib?

Tidak wajib, namun sangat disarankan untuk menggunakan Rapor Pendidikan sebagai bahan acuan dasar dalam pelaksanaan perencanaan berbasis data. Data yang ada dalam Rapor Pendidikan sudah sangat lengkap dan dapat merepresentasikan kondisi satuan pendidikan pada saat ini, sehingga pada dasarnya tidak diperlukan lagi untuk melakukan pengumpulan data atau penggunaan data di luar Rapor Pendidikan oleh satuan pendidikan.

3. Apakah hanya Satuan Program Sekolah Penggerak (PSP) saja yang dapat mengakses platform Rapor Pendidikan?

Tidak, seluruh satuan pendidikan yang memiliki Akun belajar.id dan sudah terdaftar dapat mengakses Platform Rapor Pendidikan

4. Apa fungsi dari platform Rapor Pendidikan?

Fungsi Platform Rapor Pendidikan adalah sebagai:

- Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan

- Platform yang digunakan untuk melihat data-data olahan yang menggambarkan hasil capaian indikator pendidikan. Data-data tersebut bersumber dari Asesmen Nasional, Dapodik, Data pendidikan kemenag, Platform digital guru dan kepala sekolah, Tracer study SMK, Data GTK, BPS, Dll.

- Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi

- Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal

- Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output)

- Platform penyajian data yang terpusat. Satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.

5. Dari mana sumber data dari Rapor Pendidikan?

Data yang ada di platform Rapor Pendidikan bersumber dari Asesmen Nasional, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sumber lain yang relevan.

6. Apakah saya bisa melihat data satuan pendidikan antarwilayah?

Tidak, Satuan pendidikan hanya dapat melihat data capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikan sendiri, dan tidak dapat melihat data capaian satuan pendidikan lainnya

7. Apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan serupa?

Tidak ada perbedaan sumber data pada Rapor Pendidikan tahun 2022 dan 2023. Data yang ada di platform Rapor Pendidikan bersumber dari Asesmen Nasional, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sumber lain yang relevan.

8. Mengapa perlu ada perbandingan dengan satuan pendidikan serupa?

Perbandingan dengan satuan pendidikan serupa diperlukan agar setiap pengguna dapat mengetahui performanya jika dibandingkan dengan satuan pendidikan lain yang memiliki karakteristik lokasi dan sosial ekonomi yang mirip. Sehingga, Anda dapat mengukur kualitas pendidikan secara lebih adil, karena indikator yang dipakai tidak hanya berdasarkan wilayah saja.

9. Apa saja indikator yang digunakan dalam memetakan satuan pendidikan serupa?

Indikator yang digunakan dalam memetakan satuan pendidikan serupa adalah karakteristik geografis secara nasional dan karakteristik sosial ekonomi murid.

10. Dari mana data pemetaan satuan pendidikan serupa ini diambil?

Data pemetaan satuan pendidikan serupa diambil dari data status sosial ekonomi (SES) yang disediakan oleh Pusat asesmen Pendidikan (dihitung oleh Pusat Asesmen Pendidikan berdasarkan hasil Survei Lingkungan Belajar.

11. Kapan sebaiknya mengunduh data hasil Rapor satuan pendidikan saya?

Data sebaiknya diunduh setiap adanya rilis terbaru karena terdapat pembaruan data dari beberapa indikator, atau bahkan penambahan indikator. Namun periode pembaruan data saat ini belum dilakukan secara reguler, sehingga Anda perlu secara proaktif melakukan pengecekan dalam jangka waktu tertentu

12. Apa yang dapat dilakukan setelah saya mengunduh Rapor Pendidikan?

Anda dapat menggunakan data hasil unduhan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam melakukan identifikasi dan refleksi bersama tenaga pendidik di satuan pendidikan Anda, untuk kemudian digunakan sebagai dasar Perencanaan Berbasis Data (PBD).

13. Apa saja indikator Rapor Pendidikan yang berkaitan dengan guru?

Indikator Rapor Pendidikan yang berkaitan dengan guru berada pada aspek 'Proses' (kualitas proses belajar peserta didik) dan 'Input' (kualitas SDM dan Satuan Pendidikan).

14. Dari mana saja sumber data Rapor Pendidikan untuk guru?

Sumber dapat Rapor Pendidikan untuk guru didapat dari:

- Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB),

- Survei Lingkungan Belajar yang terdapat di Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

15. Bagaimana cara guru berkontribusi dalam meningkatkan capaian satuan pendidikannya di Rapor Pendidikan?

Guru dapat berkontribusi dengan cara melakukan asesmen lanjutan yang disesuaikan pada hasil dari Rapor Pendidikan. Guru dapat memperhatikan detail perbaikan dan meningkatkannya dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.

16. Sebagai guru, apa yang dapat saya lakukan setelah melihat hasil capaian satuan pendidikan tempat saya mengajar?

Sebagai guru Anda dapat melakukan hal-hal berikut:

- Identifikasi capaian satuan pendidikan,

- Melakukan refleksi dari apa saja yang mungkin menjadi akar permasalahan,

- Melakukan pembenahan di satuan pendidikan.

17. Bagaimana cara satuan pendidikan melakukan refleksi diri berdasarkan hasil Rapor Pendidikan?

Satuan pendidikan dapat melakukan refleksi diri sebagai salah satu bagian perencanaan berbasis data, dengan cara:

  • Mempelajari dan memverifikasi data dari satuan pendidikan,
  • Mengevaluasi Rapor Pendidikan dengan kondisi riil, yaitu dengan melakukan pengamatan, melihat data dan diskusi dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan,
  • Menganalisis kondisi satuan pendidikan, seperti bersama guru dan kepala satuan pendidikan, untuk melihat apakah kondisi satuan pendidikan sudah sesuai standar atau belum,
  • Menyimpulkan permasalahan dan akar masalah yang dihadapi, berdasarkan analisis bersama dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan,
  • Menyusun perencanaan berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan dan akar masalah yang sudah dilakukan.
18. Apa saja indikator prioritas dari Rapor Pendidikan 2023?

Indikator prioritas untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta kesetaraan adalah:

  • A.1 Kemampuan Literasi
  • A.2 Kemampuan Numerasi
  • A.3 Indeks Karakter
  • D.4 Iklim keamanan Sekolah
  • D.8 Iklim Kebhinekaan
  • D.1 Kualitas Pembelajaran

Indikator prioritas untuk SMK adalah:

  • A.1 Kemampuan Literasi
  • A.2 Kemampuan Numerasi
  • A.3 Indeks Karakter
  • D.4 Iklim keamanan Sekolah
  • D.8 Iklim Kebhinekaan
  • D.1 Kualitas Pembelajaran
  • A.4 Penyerapan Lulusan SMK
  • D.17 Link and match dengan dunia kerja
19. Bagaimana cara untuk menentukan indikator dengan pencapaian terendah pada ringkasan satuan pendidikan saya?

Cara dan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan indikator prioritas dengan pencapaian terendah adalah sebagai berikut:

  • Melihat label capaian, dengan urutan; warna hijau, warna kuning dan warna merah
  • Jika terdapat warna dengan label capaian yang sama, maka Anda perlu melihat peringkat/kuintil yang lebih tinggi
  • Jika peringkat/kuintil berada pada posisi yang sama, maka Anda perlu melihat delta/kenaikan yang memiliki kenaikan paling tinggi
  • Jika indikator-indikator tersebut memiliki delta yang sama, maka Anda perlu melihat skor capaian yang lebih tinggi"
20. Apa itu Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

21. Mengapa perlu diadakan Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional perlu diadakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar peserta didik. Asesmen Nasional juga menghasilkan informasi untuk memantau:

  • Perkembangan mutu dari waktu ke waktu,
  • Kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antar daerah, atau pun kesenjangan antar kelompok berdasarkan atribut tertentu),

Asesmen Nasional ini juga bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi serta karakter murid dan juga memberikan gambaran tentang karakteristik esensial di sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

22. Siapa saja yang harus mengikuti Asesmen Nasional?

Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek yang berada di jenjang:

  • SD/MI/Paket A, kelas V maksimal 30 peserta didik,
  • SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/MA/Paket C, SMK kelas IX maksimal 45 peserta didik.

Siswa yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secara mandiri/tanpa bantuan, tidak mengikuti Asesmen Nasional, misalnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Bila siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional. Namun guru dan kepala satuan pendidikan tetap mengikuti Asesmen Nasional, khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar.

23. Apakah Asesmen Nasional dapat menentukan kelulusan peserta didik?

Tidak, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.

24. Bagaimana mekanisme perhitungan sampel dalam Asesmen Nasional, jika siswa di kelas saya yang menjadi peserta Asesmen Nasional itu kurang dari atau sama dengan jumlah sampel?

Batas jumlah sampel siswa peserta Asesmen Nasional adalah sebagai berikut:

1. 30 peserta didik untuk jenjang SD/MI/Paket A kelas V

2. 45 peserta didik untuk jenjang SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/

MA/Paket C, SMK kelas IX

Jika jumlah siswa kurang dari atau sama dengan batas tersebut, maka seluruh peserta akan menjadi sampel untuk Asesmen Nasional. Namun jika jumlah peserta melebihi batas tersebut, sampel peserta akan diambil secara acak berdasarkan biodata yang terdaftar pada DAPODIK

25. Berapa jumlah minimal guru yang perlu mengikuti asesmen nasional?

Tidak ada batas minimal jumlah guru dalam mengikuti Asesmen Nasional. Target responden Asesmen Nasional adalah semua guru baik yang status kepegawaian tetap maupun yang status kepegawaiannya lepas/honorer, karena tujuan Survei Lingkungan Belajar adalah menggali informasi sebanyak-banyaknya yang dapat mencerminkan kondisi satuan pendidikan sesungguhnya. Sehingga tingkat partisipasi yang tinggi diharapkan mampu memberikan cerminan yang lebih baik.

26. Bagaimana kriteria perhitungan partisipasi satuan pendidikan untuk Guru dan Kepala satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen Nasional Susulan?

Kriteria Partisipasi guru dan kepala sekolah yang mengikuti Asesmen Nasional Susulan merupakan guru dan kepal sekolah yang tidak mengikuti atau tidak menyelesaikan Asesmen Nasional Ujian Utama.

27. Apa tindak lanjut dari satuan pendidikan dengan hasil AKM (Asesmen Kompetensi Minimum)?

Satuan pendidikan diharapkan mampu merefleksi hasil Asesmen Nasional ke dalam pembelajaran sehingga guru-guru dapat menerapkan teaching at the right level serta fokus membangun kompetensi serta karakter para peserta didik. Selain itu, laporan satuan pendidikan yang terkait dengan iklim belajar dan iklim satuan pendidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk menyusun dan melaksanakan program-program yang mendorong terciptanya iklim belajar yang positif dan kondusif.

28. Apakah hasil dari Asesmen Nasional akan muncul di Rapor Pendidikan?

Ya, hasil Asesmen Nasional yang meliputi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar akan muncul pada Rapor Pendidikan satuan pendidikan dan Rapor Pendidikan daerah.

29. Apakah Asesmen Nasional dapat menentukan hasil nilai dari Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan tidak memiliki nilai tunggal. Hasil Asesmen Nasional hanya akan memberikan gambaran dari input dari sebuah satuan pendidikan, proses pembelajaran, hingga output kualitas pendidikan berupa hasil belajar murid.

30. Mengapa satuan pendidikan saya memiliki label partisipasi yang tidak memadai padahal sudah mengikuti Asesmen Nasional susulan?

Label partisipasi tidak memadai akan muncul jika jumlah peserta yang mengikuti Asesmen Nasional susulan kurang dari 85% dibandingkan dengan total peserta.

Sebagai contoh:

1. Satuan pendidikan jenjang SD dan sederajat memiliki peserta didik di atas 30 orang, maka minimum keikutsertaan Asesmen Nasional adalah 26 orang. Jika jumlah peserta didiknya kurang dari 30 orang, maka minimum keikutsertaan Asesmen Nasional adalah 85% dari total peserta didik.

2. Satuan pendidikan jenjang SMP dan SMA sederajat memiliki peserta didik di atas 45 orang, minimum keikutsertaan Asesmen Nasional adalah dan 38 orang. Namun, jika jumlah peserta didiknya kurang dari 45 orang, maka minimum keikutsertaan Asesmen Nasional adalah 85% dari total peserta didik.

31. Satuan pendidikan saya sudah mengikuti Asesmen Nasional susulan, tapi kenapa hasil Asesmen Nasionalnya tetap tidak ada di Rapor pendidikan?

Jika di Rapor Pendidikan hanya tersedia data milik siswa, maka hasil ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) satuan pendidikan Anda dapat diunduh melalui website berikut https://pusmendik.kemdikbud.go.id/an/

32. Mengapa hasil nilai satuan pendidikan saya berubah setelah mengikuti Asesmen Nasional Susulan?

Karena satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen Nasional Susulan akan mendapatkan pembaharuan data berdasarkan hasil analisis dari gabungan data Asesmen Nasional dengan ujian Utama dan Susulan, jadi tidak menutup kemungkinan bahwa hasil nilainya berubah

33. Mengapa dasbor Rapor Pendidikan satuan pendidikan saya belum terupdate dengan hasil Asesmen Nasional susulan yang sudah diikuti?

Untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dan juga satuan pendidikan penyelenggara beberapa jenjang (Kesetaraan, SLB dan Satu Atap) dapat melihat atau mengunduh hasil rapor pendidikan melalui laman ANBK (https://anbk.kemdikbud.go.id/) menggunakan akun yang sudah didaftarkan (ditunjuk) melalui Surat Keputusan Tim Teknis Pelaksana ANBK baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

34. Mengapa pada indikator A.1 dan A.2 ada proporsi peserta didik dengan kemampuan literasi mencapai kompetensi minimum?

Distribusi capaian kompetensi siswa menjadi sumber informasi bagi satuan pendidikan melalui guru untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif, inovatif dan berkualitas sesuai dengan tingkat capaian siswa agar lebih mudah dalam menguasai konten atau kompetensi pada suatu mata pelajaran.

35. Bagaimana cara memaknai distribusi capaian yang tertera di Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)?

Hasil Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dirancang untuk mengetahui tingkat kompetensi siswa. Tingkat kompetensi tersebut dapat dimanfaatkan guru untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif, inovatif dan berkualitas sesuai dengan tingkat capaian siswa. Dengan demikian “Teaching at the right level” dapat diterapkan. Pembelajaran yang dirancang dengan memperhatikan tingkat capaian siswa akan memudahkan mereka untuk menguasai konten atau kompetensi yang diharapkan pada suatu mata pelajaran.

36. Apa yang dapat dilakukan setelah membaca Rapor Pendidikan tahun ini?

Satuan pendidikan dapat menggunakan data hasil unduhan Rapor Pendidikan sebagai salah satu acuan dalam melakukan refleksi untuk satuan pendidikannya. Setelah melakukan refleksi, Satuan Pendidikan dapat melihat panduan apa saja yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan Satuan Pendidikan tersebut melalui Inspirasi Benahi. Selain itu, satuan pendidikan juga dapat menggunakan lembar rekomendasi PBD sebagai acuan data yang lebih lengkap dan komprehensif.

37. Apakah data yang diunduh bisa saya bagikan kepada pendidik?

Ya. Kepala satuan pendidikan didorong menggunakan laporan Rapor Pendidikan yang sudah diunduh sebagai bahan diskusi perencanaan pendidikan bersama para tenaga pendidik untuk melakukan perencanaan dalam proses pembelajaran

38. Bagaimana cara satuan pendidikan melaksanakan Perencanaan Berbasis Data?

Satuan pendidikan dapat melakukan Perencanaan Berbasis Data dengan 3 cara, yakni:

  • Dengan mengeksplorasi dasbor platform Rapor Pendidikan
  • Dengan menggunakan unduhan rekomendasi PBD
  • Dengan menganalisis unduhan Laporan Rapor Pendidikan
39. Bagaimana PBD berpengaruh dengan peningkatan kualitas dari satuan pendidikan saya?

Perencanaan Berbasis Data merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas dari satuan pendidikan. Melalui data yang didapatkan dari hasil Rapor pendidikan satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan pembelanjaan anggaran serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret, sehingga diharapkan dapat mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan di satuan pendidikan.

40. Apakah saya dapat melihat lebih dari satu jenjang pada satu NPSN yang ada pada Rapor pendidikan Satu Atap?

Bisa, Rapor Pendidikan Satu Atap memiliki fitur pilihan jenjang, di mana pengguna dapat melihat lebih dari satu jenjang yang berbeda di 1 NPSN yang sama

41. Jika salah satu dari satuan pendidikan saya belum mengikuti Asesmen Nasional, apakah saya tetap dapat melihat hasil dari Rapor Pendidikan satuan pendidikan Satu Atap saya?

 Setiap jenjang memiliki kondisi kepemilikan nilai rapor dan tidak yang berbeda tergantung partisipasi. Untuk satuan pendidikan yang memiliki nilai rapor pendidikan, dapat melihat nilai rapor seperti pada jenjang-jenjang lainnya. Sedangkan untuk yang tidak memiliki nilai rapor, akan diarahkan ke unduhan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

42. Kenapa akses Rapor Pendidikan pada satuan pendidikan Satu Atap baru dibuka tahun ini?

Karena baru pada tahun ini nilai pada sekolah Satu Atap dapat dibedakan berdasarkan jenjangnya

43. Apa yang harus dilakukan apabila tidak dapat mengunduh hasil Rapor Pendidikan satuan pendidikan Satu Atap saya dan tertera "Tampilan tidak memadai"?

Terdapat beberapa faktor mengapa Rapor Pendidikan Anda tertera "Tampilan tidak memadai"

  • Satuan Pendidikan belum melaksanakan Asesmen Nasional (AN)
  • Partisipasi siswa pada Asesmen Nasional hanya 0-85%
  • Peserta AN tidak mencukupi
44. Apa yang perlu dilakukan apabila satuan pendidikan saya belum melaksanakan Asesmen Nasional?

Anda dapat mengunduh lembar Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di platform Rapor Pendidikan dan perlu diketahui saat ini hanya Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mempunyai lembar EDS

45. Apakah yang dimaksud dari Satuan Pendidikan Satu Atap?

Satuan Pendidikan Satu Atap adalah satuan pendidikan yang terdiri dari beberapa jenjang namun memiliki 1 (satu) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

46. Mengapa terdapat ketidaksesuaian capaian antara indikator prioritas dengan indikator akar masalahnya? misalnya, Indikator prioritas menunjukkan capaian yang baik, namun indikator akar masalahnya menunjukkan capaian yang kurang

Satuan pendidikan diharapkan mampu merefleksi hasil Asesmen Nasional ke dalam pembelajaran sehingga guru-guru dapat menerapkan teaching at the right level serta fokus membangun kompetensi serta karakter para peserta didik. Selain itu, laporan satuan pendidikan yang terkait dengan iklim belajar dan iklim satuan pendidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk menyusun dan melaksanakan program-program yang mendorong terciptanya iklim belajar yang positif dan kondusif.

47. Mengapa delta pada indikator satuan pendidikan saya mengalami peningkatan lebih dari 100%?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa delta merupakan perubahan capaian yang dihitung berdasarkan selisih capaian indikator tahun ini yang dibandingkan dengan tahun lalu. Peningkatan delta lebih dari 100% dapat terjadi karena capaian indikator pada tahun lalu lebih rendah, sedangkan pada tahun ini mengalami peningkatan capaian indikator yang signifikan (lebih dari 2x lipat)

48. Untuk pengisian jumlah pendidik dan peserta didik pada lembar identitas yang ada di EDS apakah harus diisi dengan akumulasi pendidik/peserta didik seluruh satuan pendidikan satu atap atau diisi dengan jumlah perjenjang saja?

Dapat diisikan dengan akumulasi pendidik/peserta didik yang ada di satuan pendidikan satu atap tersebut

49. Apakah ada hubungannya antara penerimaan BOS dengan hasil EDS?

Tidak ada, Hasil EDS tidak ada hubungannya dengan jumlah BOS yang akan diterima oleh satuan pendidikan. sehingga pengguna diharapkan akan mengisi EDS dengan dengan keadaan riil satuan pendidikannya

50. Apakah saya dapat melakukan copy-paste huruf 'X' ketika mengisi lembar kerja Evaluasi Diri?

Tidak, pengguna diharapkan untuk mengisi Lembar Kerja Evaluasi Diri dengan cara mengetik huruf "X" di masing-masing pertanyaaan

51. Apakah boleh dalam Lembar Kerja RKT memilih Standar Nasional Pendidian (SNP) lebih dari satu?

Boleh, pengguna dapat mengisi Standar Nasional Pendidikan (SNP) lebih dari satu sesuai dengan kondisi satuan pendidikannya

52. Apakah ada spesifikasi khusus untuk mengisi Lembar EDS?

Ada, Minimal Anda menggunakan microsoft office 2010 sampai dengan versi yang paling baru

 

Sebelumnya
Selanjutnya
20017926002201

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.