Yang dapat mengakses rapor pendidikan adalah kepala sekolah, operator sekolah dan semua guru, dengan menggunakan Akun belajar.id yang sudah terdaftar
Tidak wajib, namun sangat disarankan untuk menggunakan Rapor Pendidikan sebagai bahan acuan dasar dalam pelaksanaan perencanaan berbasis data. Data yang ada dalam Rapor Pendidikan sudah sangat lengkap dan dapat merepresentasikan kondisi satuan pendidikan pada saat ini, sehingga pada dasarnya tidak diperlukan lagi untuk melakukan pengumpulan data atau penggunaan data di luar Rapor Pendidikan oleh satuan pendidikan.
Tidak, seluruh satuan pendidikan yang memiliki Akun belajar.id dan sudah terdaftar dapat mengakses Platform Rapor Pendidikan
Fungsi Platform Rapor Pendidikan adalah sebagai:
- Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan
- Platform yang digunakan untuk melihat data-data olahan yang menggambarkan hasil capaian indikator pendidikan. Data-data tersebut bersumber dari Asesmen Nasional, Dapodik, Data pendidikan kemenag, Platform digital guru dan kepala sekolah, Tracer study SMK, Data GTK, BPS, Dll.
- Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi
- Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal
- Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output)
- Platform penyajian data yang terpusat. Satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.
Data yang ada di platform Rapor Pendidikan bersumber dari Asesmen Nasional, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sumber lain yang relevan.
Tidak, Satuan pendidikan hanya dapat melihat data capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikan sendiri, dan tidak dapat melihat data capaian satuan pendidikan lainnya
Tidak ada perbedaan sumber data pada Rapor Pendidikan tahun 2022 dan 2023. Data yang ada di platform Rapor Pendidikan bersumber dari Asesmen Nasional, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sumber lain yang relevan.
Perbandingan dengan satuan pendidikan serupa diperlukan agar setiap pengguna dapat mengetahui performanya jika dibandingkan dengan satuan pendidikan lain yang memiliki karakteristik lokasi dan sosial ekonomi yang mirip. Sehingga, Anda dapat mengukur kualitas pendidikan secara lebih adil, karena indikator yang dipakai tidak hanya berdasarkan wilayah saja.
Indikator yang digunakan dalam memetakan satuan pendidikan serupa adalah karakteristik geografis secara nasional dan karakteristik sosial ekonomi murid.
Data pemetaan satuan pendidikan serupa diambil dari data status sosial ekonomi (SES) yang disediakan oleh Pusat asesmen Pendidikan (dihitung oleh Pusat Asesmen Pendidikan berdasarkan hasil Survei Lingkungan Belajar.
Data sebaiknya diunduh setiap adanya rilis terbaru karena terdapat pembaruan data dari beberapa indikator, atau bahkan penambahan indikator. Namun periode pembaruan data saat ini belum dilakukan secara reguler, sehingga Anda perlu secara proaktif melakukan pengecekan dalam jangka waktu tertentu
Anda dapat menggunakan data hasil unduhan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam melakukan identifikasi dan refleksi bersama tenaga pendidik di satuan pendidikan Anda, untuk kemudian digunakan sebagai dasar Perencanaan Berbasis Data (PBD).
Indikator Rapor Pendidikan yang berkaitan dengan guru berada pada aspek 'Proses' (kualitas proses belajar peserta didik) dan 'Input' (kualitas SDM dan Satuan Pendidikan).
Sumber dapat Rapor Pendidikan untuk guru didapat dari:
- Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB),
- Survei Lingkungan Belajar yang terdapat di Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Guru dapat berkontribusi dengan cara melakukan asesmen lanjutan yang disesuaikan pada hasil dari Rapor Pendidikan. Guru dapat memperhatikan detail perbaikan dan meningkatkannya dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Sebagai guru Anda dapat melakukan hal-hal berikut:
- Identifikasi capaian satuan pendidikan,
- Melakukan refleksi dari apa saja yang mungkin menjadi akar permasalahan,
- Melakukan pembenahan di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dapat melakukan refleksi diri sebagai salah satu bagian perencanaan berbasis data, dengan cara:
- Mempelajari dan memverifikasi data dari satuan pendidikan,
- Mengevaluasi Rapor Pendidikan dengan kondisi riil, yaitu dengan melakukan pengamatan, melihat data dan diskusi dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan,
- Menganalisis kondisi satuan pendidikan, seperti bersama guru dan kepala satuan pendidikan, untuk melihat apakah kondisi satuan pendidikan sudah sesuai standar atau belum,
- Menyimpulkan permasalahan dan akar masalah yang dihadapi, berdasarkan analisis bersama dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan,
- Menyusun perencanaan berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan dan akar masalah yang sudah dilakukan.
Indikator prioritas untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta kesetaraan adalah:
- A.1 Kemampuan Literasi
- A.2 Kemampuan Numerasi
- A.3 Indeks Karakter
- D.4 Iklim keamanan Sekolah
- D.8 Iklim Kebhinekaan
- D.1 Kualitas Pembelajaran
Indikator prioritas untuk SMK adalah:
- A.1 Kemampuan Literasi
- A.2 Kemampuan Numerasi
- A.3 Indeks Karakter
- D.4 Iklim keamanan Sekolah
- D.8 Iklim Kebhinekaan
- D.1 Kualitas Pembelajaran
- A.4 Penyerapan Lulusan SMK
- D.17 Link and match dengan dunia kerja
Cara dan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan indikator prioritas dengan pencapaian terendah adalah sebagai berikut:
- Melihat label capaian, dengan urutan; warna hijau, warna kuning dan warna merah
- Jika terdapat warna dengan label capaian yang sama, maka Anda perlu melihat peringkat/kuintil yang lebih tinggi
- Jika peringkat/kuintil berada pada posisi yang sama, maka Anda perlu melihat delta/kenaikan yang memiliki kenaikan paling tinggi
- Jika indikator-indikator tersebut memiliki delta yang sama, maka Anda perlu melihat skor capaian yang lebih tinggi"
Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen Nasional perlu diadakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar peserta didik. Asesmen Nasional juga menghasilkan informasi untuk memantau:
- Perkembangan mutu dari waktu ke waktu,
- Kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antar daerah, atau pun kesenjangan antar kelompok berdasarkan atribut tertentu),
Asesmen Nasional ini juga bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi serta karakter murid dan juga memberikan gambaran tentang karakteristik esensial di sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.
Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek yang berada di jenjang:
- SD/MI/Paket A, kelas V maksimal 30 peserta didik,
- SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/MA/Paket C, SMK kelas IX maksimal 45 peserta didik.
Siswa yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secara mandiri/tanpa bantuan, tidak mengikuti Asesmen Nasional, misalnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Bila siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional. Namun guru dan kepala satuan pendidikan tetap mengikuti Asesmen Nasional, khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar.
Tidak, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.
Batas jumlah sampel siswa peserta Asesmen Nasional adalah sebagai berikut:
1. 30 peserta didik untuk jenjang SD/MI/Paket A kelas V
2. 45 peserta didik untuk jenjang SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/
MA/Paket C, SMK kelas IX
Jika jumlah siswa kurang dari atau sama dengan batas tersebut, maka seluruh peserta akan menjadi sampel untuk Asesmen Nasional. Namun jika jumlah peserta melebihi batas tersebut, sampel peserta akan diambil secara acak berdasarkan biodata yang terdaftar pada DAPODIK
Tidak ada batas minimal jumlah guru dalam mengikuti Asesmen Nasional. Target responden Asesmen Nasional adalah semua guru baik yang status kepegawaian tetap maupun yang status kepegawaiannya lepas/honorer, karena tujuan Survei Lingkungan Belajar adalah menggali informasi sebanyak-banyaknya yang dapat mencerminkan kondisi satuan pendidikan sesungguhnya. Sehingga tingkat partisipasi yang tinggi diharapkan mampu memberikan cerminan yang lebih baik.
Kriteria Partisipasi guru dan kepala sekolah yang mengikuti Asesmen Nasional Susulan merupakan guru dan kepal sekolah yang tidak mengikuti atau tidak menyelesaikan Asesmen Nasional Ujian Utama.
Satuan pendidikan diharapkan mampu merefleksi hasil Asesmen Nasional ke dalam pembelajaran sehingga guru-guru dapat menerapkan teaching at the right level serta fokus membangun kompetensi serta karakter para peserta didik. Selain itu, laporan satuan pendidikan yang terkait dengan iklim belajar dan iklim satuan pendidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk menyusun dan melaksanakan program-program yang mendorong terciptanya iklim belajar yang positif dan kondusif.
Ya, hasil Asesmen Nasional yang meliputi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar akan muncul pada Rapor Pendidikan satuan pendidikan dan Rapor Pendidikan daerah.
Rapor Pendidikan tidak memiliki nilai tunggal. Hasil Asesmen Nasional hanya akan memberikan gambaran dari input dari sebuah satuan pendidikan, proses pembelajaran, hingga output kualitas pendidikan berupa hasil belajar murid.
Label partisipasi tidak memadai akan muncul jika jumlah peserta yang mengikuti Asesmen Nasional susulan kurang dari 85% dibandingkan dengan total peserta.
Sebagai contoh:
1. Satuan pendidikan jenjang SD dan sederajat memiliki peserta didik di atas 30 orang, maka minimum keikutsertaan Asesmen Nasional adalah 26 orang. Jika jumlah peserta didiknya kurang dari 30 orang, maka minimum keikutsertaan Asesmen Nasional adalah 85% dari total peserta didik.
2. Satuan pendidikan jenjang SMP dan SMA sederajat memiliki peserta didik di atas 45 orang, minimum keikutsertaan Asesmen Nasional adalah dan 38 orang. Namun, jika jumlah peserta didiknya kurang dari 45 orang, maka minimum keikutsertaan Asesmen Nasional adalah 85% dari total peserta didik.
Jika di Rapor Pendidikan hanya tersedia data milik siswa, maka hasil ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) satuan pendidikan Anda dapat diunduh melalui website berikut https://pusmendik.kemdikbud.go.id/an/
Karena satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen Nasional Susulan akan mendapatkan pembaharuan data berdasarkan hasil analisis dari gabungan data Asesmen Nasional dengan ujian Utama dan Susulan, jadi tidak menutup kemungkinan bahwa hasil nilainya berubah
Untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dan juga satuan pendidikan penyelenggara beberapa jenjang (Kesetaraan, SLB dan Satu Atap) dapat melihat atau mengunduh hasil rapor pendidikan melalui laman ANBK (https://anbk.kemdikbud.go.id/) menggunakan akun yang sudah didaftarkan (ditunjuk) melalui Surat Keputusan Tim Teknis Pelaksana ANBK baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Distribusi capaian kompetensi siswa menjadi sumber informasi bagi satuan pendidikan melalui guru untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif, inovatif dan berkualitas sesuai dengan tingkat capaian siswa agar lebih mudah dalam menguasai konten atau kompetensi pada suatu mata pelajaran.
Hasil Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dirancang untuk mengetahui tingkat kompetensi siswa. Tingkat kompetensi tersebut dapat dimanfaatkan guru untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif, inovatif dan berkualitas sesuai dengan tingkat capaian siswa. Dengan demikian “Teaching at the right level” dapat diterapkan. Pembelajaran yang dirancang dengan memperhatikan tingkat capaian siswa akan memudahkan mereka untuk menguasai konten atau kompetensi yang diharapkan pada suatu mata pelajaran.
Satuan pendidikan dapat menggunakan data hasil unduhan Rapor Pendidikan sebagai salah satu acuan dalam melakukan refleksi untuk satuan pendidikannya. Setelah melakukan refleksi, Satuan Pendidikan dapat melihat panduan apa saja yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan Satuan Pendidikan tersebut melalui Inspirasi Benahi. Selain itu, satuan pendidikan juga dapat menggunakan lembar rekomendasi PBD sebagai acuan data yang lebih lengkap dan komprehensif.
Ya. Kepala satuan pendidikan didorong menggunakan laporan Rapor Pendidikan yang sudah diunduh sebagai bahan diskusi perencanaan pendidikan bersama para tenaga pendidik untuk melakukan perencanaan dalam proses pembelajaran
Satuan pendidikan dapat melakukan Perencanaan Berbasis Data dengan 3 cara, yakni:
- Dengan mengeksplorasi dasbor platform Rapor Pendidikan
- Dengan menggunakan unduhan rekomendasi PBD
- Dengan menganalisis unduhan Laporan Rapor Pendidikan
Perencanaan Berbasis Data merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas dari satuan pendidikan. Melalui data yang didapatkan dari hasil Rapor pendidikan satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan pembelanjaan anggaran serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret, sehingga diharapkan dapat mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan di satuan pendidikan.
Bisa, Rapor Pendidikan Satu Atap memiliki fitur pilihan jenjang, di mana pengguna dapat melihat lebih dari satu jenjang yang berbeda di 1 NPSN yang sama
Setiap jenjang memiliki kondisi kepemilikan nilai rapor dan tidak yang berbeda tergantung partisipasi. Untuk satuan pendidikan yang memiliki nilai rapor pendidikan, dapat melihat nilai rapor seperti pada jenjang-jenjang lainnya. Sedangkan untuk yang tidak memiliki nilai rapor, akan diarahkan ke unduhan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Karena baru pada tahun ini nilai pada sekolah Satu Atap dapat dibedakan berdasarkan jenjangnya
Terdapat beberapa faktor mengapa Rapor Pendidikan Anda tertera "Tampilan tidak memadai"
- Satuan Pendidikan belum melaksanakan Asesmen Nasional (AN)
- Partisipasi siswa pada Asesmen Nasional hanya 0-85%
- Peserta AN tidak mencukupi
Anda dapat mengunduh lembar Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di platform Rapor Pendidikan dan perlu diketahui saat ini hanya Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mempunyai lembar EDS
Satuan Pendidikan Satu Atap adalah satuan pendidikan yang terdiri dari beberapa jenjang namun memiliki 1 (satu) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Satuan pendidikan diharapkan mampu merefleksi hasil Asesmen Nasional ke dalam pembelajaran sehingga guru-guru dapat menerapkan teaching at the right level serta fokus membangun kompetensi serta karakter para peserta didik. Selain itu, laporan satuan pendidikan yang terkait dengan iklim belajar dan iklim satuan pendidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk menyusun dan melaksanakan program-program yang mendorong terciptanya iklim belajar yang positif dan kondusif.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa delta merupakan perubahan capaian yang dihitung berdasarkan selisih capaian indikator tahun ini yang dibandingkan dengan tahun lalu. Peningkatan delta lebih dari 100% dapat terjadi karena capaian indikator pada tahun lalu lebih rendah, sedangkan pada tahun ini mengalami peningkatan capaian indikator yang signifikan (lebih dari 2x lipat)
Dapat diisikan dengan akumulasi pendidik/peserta didik yang ada di satuan pendidikan satu atap tersebut
Tidak ada, Hasil EDS tidak ada hubungannya dengan jumlah BOS yang akan diterima oleh satuan pendidikan. sehingga pengguna diharapkan akan mengisi EDS dengan dengan keadaan riil satuan pendidikannya
Tidak, pengguna diharapkan untuk mengisi Lembar Kerja Evaluasi Diri dengan cara mengetik huruf "X" di masing-masing pertanyaaan
Boleh, pengguna dapat mengisi Standar Nasional Pendidikan (SNP) lebih dari satu sesuai dengan kondisi satuan pendidikannya
Ada, Minimal Anda menggunakan microsoft office 2010 sampai dengan versi yang paling baru
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.