Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
Asesmen Nasional tidak menggantikan peran Ujian Nasional dalam mengevaluasi hasil belajar peserta didik secara individual, karena Asesmen Nasional berguna sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan
Asesmen Nasional dirancang untuk menghasilkan informasi akurat sebagai dasar bagi sekolah dan pemerintah daerah memperbaiki kualitas belajar-mengajar melalui data:
- Perkembangan mutu pendidikan dari waktu ke waktu,
- Kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antar daerah, atau pun kesenjangan antar kelompok berdasarkan atribut tertentu).
Hasil Asemen Nasional diharapkan dapat mengarahkan sekolah untuk mengembangkan kompetensi dan karakter siswa, serta mengidentifikasi faktor-faktor penting yang mendukung keberhasilan pembelajaran
Tiga instrumen utama yang digunakan yaitu:
1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) untuk menggambarkan Indikator Literasi dan Numerasi, instrumen ini diisi oleh peserta didik terpilih
2. Survei Karakter untuk menggambarkan Indikator Karakter, instrumen ini diisi oleh peserta didik terpilih
3. Survei Lingkungan Belajar untuk menggambarkan indikator Iklim Keamanan, Kebinekaan dan Kualitas pembelajaran, instrumen ini diisi oleh Kepala Satuan Pendidikan, seluruh guru yang terdaftar pada NPSN tersebut, dan peserta didik terpilih
Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas:
1. Kepala Sekolah (wajib)
2. Seluruh Guru yang terdaftar pada NPSN tersebut
3. Peserta didik yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek, dengan detail:
- Peserta didik di jenjang SD/MI/Paket A, kelas V (maksimal 30 peserta didik).
- Peserta didik di jenjang SMP/MTS/Paket B kelas VIII, dan di jenjang SMA/MA/Paket C, SMK kelas IX (maksimal 45 peserta didik).
- Peserta didik yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secara mandiri/tanpa bantuan, dapat tidak mengikuti Asesmen Nasional.
Yang perlu ditekankan adalah, Semua peserta Asesmen Nasional harus hadir dan menjawab pertanyaan AN sehingga mendapat hasil memadai.
Sampling peserta AN dipilih secara acak oleh sistem laman pendataan AN dengan memperhatikan proporsi jumlah peserta didik per program studi (SMA sederajat), atau bidang keahlian (SMK), atau rombongan belajar (SMP dan SD sederajat), dan proporsi peserta didik berdasarkan jenis kelamin.
Ilustrasi sampling jenjang SMA:
- Unit populasi yang digunakan untuk sampling peserta didik terbagi dengan karakteristik rombongan belajar dan jenis kelamin.
- Setiap karakteristik dihitung harapan sampel yang terambil dari total peserta didik per jenis kelamin dalam setiap rombongan belajar.
- Sampel yang dilakukan secara acak.
Tidak, penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan. Seperti dijelaskan sebelumnya, Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran sehingga hasil Asesmen Nasional juga tidak memuat skor secara individual.
- Jumlah minimal guru yang mengikuti Asesmen Nasional adalah 65% dari total guru yang terdaftar pada dapodik dalam NPSN satuan pendidikan. Namun diharapkan semua guru baik yang status kepegawaian tetap maupun yang status kepegawaiannya lepas/honorer dapat mengikuti Asesmen Nasional agar hasilnya dapat mencerminkan kondisi satuan pendidikan sesungguhnya.
- Guru dan kepala satuan pendidikan sekolah luar biasa tetap mengikuti Asesmen Nasional.
Anda bisa mengakses berbagai dokumen pengembangan indikator pada tautan berikut dan dokumen kerangka (framework) pelaksanaan AN melalui tautan berikut
Dataset AN pada Rapor Pendidikan Indonesia merupakan data individu peserta AN yang terdiri dari data hasil respon kepala satuan pendidikan, guru, dan peserta didik. Dataset ini diambil dari dari sebagian satuan pendidikan yang berpartisipasi dalam pelaksanaan AN. Sebagian satuan pendidikan diambil dengan metode sampling stratified random sampling dari seluruh satuan pendidikan yang berpartisipasi dalam AN. Berbeda dengan Rapor Pendidikan yang datanya merupakan data agregasi dari data nilai individu peserta AN baik di tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.
Dataset AN pada rapor publik selain data yang berasal dari AKM, survei karakter, dan survei lingkungan belajar, juga dilengkapi data dapodik berupa:
- Satuan Pendidikan berada pada daerah/wilayah khusus berdasarkan Kepmendikbudristek No. 160/P/2021 (Dapodik)
- Kurikulum yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (Dapodik)
- Proporsi Pendidik Berijazah Minimal S1 (Dapodik)
- Proporsi Pendidik Bersertifikasi (Dapodik)
- Jumlah total siswa (populasi) di sekolah (Dapodik)
- Jumlah siswa pada rombongan belajar V/VIII/XI (Dapodik)
- Jumlah siswa penerima PIP (Dapodik)
- Jumlah total pendidik (populasi) di sekolah (Dapodik)
- Rasio pendidik dengan peserta didik (Dapodik)
- Jumlah ruang kelas di sekolah (Dapodik)
- Ketersediaan internet di sekolah (Dapodik)
- Ketersediaan listrik di sekolah (Dapodik)
- Jumlah komputer milik sekolah (Dapodik)
- Jumlah perpustakaan di sekolah (Dapodik)
- Jumlah rombongan belajar (Dapodik)
- Indeks IASP satuan pendidikan (Dapodik)
- Stratum sampling:
Untuk jenjang SD/MI Sederajat dan SMP/MTs Sederajat
- Kabupaten/Kota
- Jenis Sekolah
- Kemendikbudristek
- Keagamaan (Kemenag)
- Status Sekolah
- Urban/Rural
- Jumlah sampel peserta AN
- SD dibagi 2 kelompok
- 5 s.d 29 siswa
- >= 30 siswa
- SMP/MTs dibagi 2 kelompok
- 5<x<44 siswa
- >=45 siswa
Untuk jenjang SMA/SMK/Sederajat
- Provinsi
- Jenis Sekolah
- Kemendikbudristek
- Keagamaan (Kemenag)
- Status Sekolah
- Urban/Rural
- Jumlah sampel peserta
- 5<x<44 siswa
- >=45 siswa
2. Tahapan sampling:
- Menentukan standar deviasi pada masing-masing ukuran sampel.
- Menentukan ukuran sampel berdasarkan kriteria:
- a. Populasi kota/kabupaten (untuk jenjang SD/SMP sederajat) dan provinsi (untuk jenjang SMA/SMK sederajat)
- b. Simpangan baku dari skor rerata literasi di provinsi (jenjang SMA/SMK sederajat) dan kota/kabupaten (jenjang SD/SMP sederajat)
- c. Margin of error yang digunakan: 2%
- d. Taraf kepercayaan: 95%
- Melakukan pengambilan sampel berdasarkan strata:
- a. Kemendikbudristek atau Kemenag
- b. Berstatus Negeri atau Swasta
- Proses pengambilan sampling dilakukan dengan iterasi untuk mendapat sampling terbaik mendekati skor rerata literasi dan numerasi di kota/kabupaten (jenjang SD/SMP sederajat) dan provinsi (jenjang SMA/SMK sederajat)
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.